Fakfak — Bupati Fakfak Samaun Dahlan menyatakan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi mengancam keberlanjutan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.
Hal itu disampaikan Samaun kepada wartawan usai memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Fakfak, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan penuh pada 2027 sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan struktur belanja pegawai.
“Kalau belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen, maka yang paling terancam adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan juga PPPK,” ujar Samaun.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama sejumlah kepala daerah lain telah berupaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar pembiayaan PPPK dapat dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Samaun menilai, jika sebagian beban gaji pegawai dapat ditanggung oleh APBN, maka ruang fiskal daerah akan lebih longgar untuk membiayai pembangunan.
“Kalau sebagian pembiayaan pegawai bisa ditangani pusat, daerah bisa lebih fokus membangun infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, Pemkab Fakfak juga mendorong percepatan investasi di daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Salah satu sektor yang dinilai potensial adalah minyak dan gas (migas), yang diharapkan dapat meningkatkan dana bagi hasil bagi daerah.
Ia berharap proyek migas di Papua Barat dapat segera memasuki tahap produksi sebelum atau pada 2027 sehingga daerah memperoleh tambahan pendapatan.
“Kalau produksi bisa dipercepat, kita bisa mendapatkan tambahan alokasi dana bagi hasil yang membantu membiayai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Samaun juga menambahkan dukungan APBN tetap diharapkan, khususnya untuk pembangunan infrastruktur strategis seperti bandara dan jalan, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 146 UU HKPD dan harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, yakni pada 2027. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan