Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, mengeluarkan imbauan keras agar mutasi terhadap pegawai yang menangani program dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah tidak dilakukan secara sembarangan.

Larangan ini dikeluarkan mengingat posisi tersebut dinilai sangat strategis dan memerlukan keahlian khusus.

“Kita mencari orang untuk program dan keuangan itu sangat sulit. Oleh karena itu, jangan lakukan mutasi kecuali ada masalah hukum atau pelanggaran berat,” tegas Samaun saat memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Kantor Bupati Fakfak, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan bahwa stabilitas sumber daya manusia di kedua sektor itu penting untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan.

Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan agar setiap unit kerja memiliki minimal dua hingga empat orang yang kompeten dalam mengelola program dan keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan atau hambatan kerja jika salah satu pegawai berhalangan.

“Jika hanya mengandalkan satu orang, saat yang bersangkutan tidak ada, pekerjaan bisa terhambat dan berantakan. Karena itulah, saya mohon untuk tidak memutasi mereka secara sembarangan,” ujarnya.

Samaun menyatakan, pengecualian atas larangan mutasi ini hanya akan diberikan jika pegawai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin atau terjerat dalam kasus hukum yang mengganggu integritas dan kinerjanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan konsistensi dan profesionalitas dalam tata kelola keuangan dan program pemerintah kabupaten, yang pada akhirnya berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: