Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak menggunakan pakaian Batik daerah setiap hari kamis.

“Penggunaan batik daerah ini wajib kita gunakan karena memunculkan kearifan lokal Fakfak,” ujar Bupati Untung Tamsil Itu memberikan sambutan saat memimpin apel ASN di lapangan apel Kantor Bupati Fakfak, Senin (15/7/2024).

Selain itu, Bupati Untung Tamsil juga mewajibkan setiap hari Senin dan Selasa, ASN memakai baju Keki lengkap disertai pin atau lencana Korpri, Papan Nama dan atribut lambang daerah, sedangkan hari Rabu menggunakan pakaian putih hitam dan Jumat pakaian Olahraga.

“Kemudian, pakaian dinas PPPK, yakni Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan, PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok digunakan pada hari Senin sampai Rabu. Sedangkan hari Kamis, menggunakan pakaian batik daerah dan hari Jumat menggunakan pakaian olahraga,” jelas Bupati Untung Tamsil.

Bupati Untung Tamsil berharap penggunaan pakaian dinas tersebut menjadi perhatian ASN dan PPPK dilingkungan Pemda Kabupaten Fakfak.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan aturan mengenai pakaian dinas bagi ASN yang mencakup PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, penting bagi para PNS dan PPPK untuk memperhatikan pakaian dinas, karena merupakan seragam yang menunjukkan identitas mereka saat menjalankan tugas resmi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas dan Atribut PNS dan PPPK di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (pr)