Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Perhubungan RI agar kapal laut milik PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dapat difungsikan sebagai transportasi rujukan bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Manokwari, Papua Barat.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 4t0-9.1/370/6Up/3025, tertanggal 8 Juli 2025 sebagai respons atas surat Kepala Cabang PT. Pelni Fakfak dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak mengenai kebutuhan transportasi medis bagi pasien ODGJ.
Dalam suratnya, Bupati Fakfak menjelaskan hingga saat ini kabupaten tersebut belum memiliki fasilitas memadai untuk menangani pasien ODGJ. Oleh karena itu, rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat di Manokwari menjadi satu-satunya opsi pelayanan lanjutan.
Namun demikian, transportasi menuju Manokwari menghadapi kendala aksesibilitas. Jalur udara dinilai tidak memungkinkan, sementara jalur laut juga terbatas karena KM Tatamailau, satu-satunya kapal Pelni yang tersedia, hanya melayani rute hingga Sorong.
“Bupati meminta pertimbangan dan persetujuan agar kapal Pelni lainnya dapat digunakan untuk mendukung proses rujukan ke Manokwari,” demikian isi surat tersebut.
Permohonan juga memperhatikan aspek keselamatan penumpang dan kru kapal sesuai imbauan PT. Pelni terkait pencegahan kecelakaan orang jatuh ke laut (Man Overboard/MOB).
Bupati memastikan setiap pasien ODGJ akan didampingi oleh tenaga kesehatan, petugas Dinas Sosial, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak terkait lainnya.
Dokumen administrasi seperti surat rujukan medis dan surat karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga akan dilampirkan.
Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada Wakil Bupati Fakfak, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Kepala Kantor KSOP Kelas IV Fakfak, serta Kepala PT. Pelni Cabang Fakfak.
Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap permohonan ini mendapat tanggapan segera dari Kementerian Perhubungan, mengingat urgensi penanganan kesehatan jiwa di wilayah tersebut yang sangat terbatas. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan