
Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Bappeda dan Litbang menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak tahun 2025-2045 dan Sosialisasi Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rantek RPJMD) 2025-2029 di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Kamis (12/9/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil dihadiri Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Tim Penyusun dan Tim Ahli dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Untung Tamsil mengatakan, RPJPD merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Ia menjelaskan, forum tersebut sebagai media konsultasi publik sehingga para pemangku kepentingan dapat secara aktif mengikuti dan memberikan saran dan masukan konstruktif terhadap konsep perencanaan pembangunan yang disusun.
”Pelaksanaan Ranwal RPJPD Kabupaten Fakfak merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap permasalahan, isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan serta sasaran yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,” ujar Bupati Untung Tamsil.
Sementara Plh Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Awal Woretma mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan Nasional.

“Dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun. Sedangkan RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun dan RKPD untuk jangka waktu 1 tahun,” jelasnya. (pr)











Tinggalkan Balasan