Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap guru dan tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu lama.
Hal itu disampaikan saat memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Kantor Bupati Fakfak, Senin (8/9/2025).
Samaun mengungkapkan, terdapat guru di sekolah dan tenaga kesehatan di puskesmas yang absen berbulan-bulan tanpa alasan jelas. Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas terkait melaporkan hal ini secara berjenjang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Sesuai penjelasan Kepala BKN, pegawai yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan. Apalagi kalau sudah berbulan-bulan,” ujar Samaun.
Bupati juga menekankan evaluasi terhadap kinerja CPNS dan PPPK. Menurutnya, satu tahun ke depan akan menjadi masa penilaian untuk menentukan kelanjutan status mereka.
“PPPK, apakah akan terus dilaksanakan atau dihentikan? Begitu juga CPNS, kita akan lihat kinerjanya. Jika baik, kita pertimbangkan untuk tahapan berikutnya,” tegasnya. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan