Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil tegas meminta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Kepala Distrik awasi jam kerja ASN dan Pegawai Honor Daerah.
Perintah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil (PNS). Hal itu ditegaskan Bupati Untung Tamsil kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Penegasan itu tidak saja berlaku untuk ASN, tetapi juga kepada Pegawai Honor Daerah yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Fakfak.
“Kalau memang pegawainya sudah tidak lagi aktif kerja untuk apa kita pertahankan, masih banyak anak-anak yang menunggu atau antri sebagai pegawai honor daerah dan kami putuskan sesuai edaran menteri tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer daerah,” tandasnya. (pr)










Tinggalkan Balasan