Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pegawai honorer.

Arahan ini disampaikan dalam apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di lapangan Kantor Bupati Fakfak, Papua Barat, Senin (10/3/2025).

Dalam arahannya, Bupati Samaun menekankan bahwa penerbitan SK Honorer akan diputuskan setelah melalui serangkaian kajian dan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya memerintahkan Kepala BKPSDM untuk menyiapkan seluruh data terkait tenaga honorer, kemudian mempresentasikannya di hadapan saya, Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, dan tim terkait. Setelah presentasi, kami akan rapat dan berkoordinasi ke pusat sebelum mengambil keputusan final,” ujar Bupati Samaun Dahlan.

Bupati Fakfak menegaskan, keputusan terkait tenaga honorer adalah hasil keputusan pemerintah daerah, bukan keputusan pribadi dirinya atau Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik. Ia mengingatkan agar tidak ada persepsi keliru atau tafsir yang menyesatkan terkait kebijakan ini.

“Jangan ada yang mengira ini keputusan pribadi atau kepentingan politik. Ini adalah keputusan yang harus diambil secara matang demi kepastian hukum dan kepentingan daerah,” jelasnya.

Bupati Samaun juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada SK Honorer yang ditandatangani, baik oleh kepemimpinan sebelumnya maupun saat ini. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar hingga proses koordinasi dan sosialisasi selesai dilakukan.

“Saya bilang ke Kepala BKPSDM dan para pimpinan OPD, jangan ada satu pun yang mengeluarkan SK Honorer sebelum ada keputusan resmi. Semua informasi terkait tenaga honorer hanya boleh disampaikan oleh Sekda untuk menghindari simpang siur informasi,” tegasnya.

Bupati berharap kebijakan ini dapat dipahami dan disosialisasikan dengan baik kepada para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan menunggu hasil keputusan resmi yang telah melalui proses koordinasi menyeluruh.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak berupaya menciptakan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada kepentingan masyarakat serta regulasi yang berlaku. (st/pr)