Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan keputusan pemerintah daerah untuk menonaktifkan mantan Kepala BKPSDM Fakfak setelah yang bersangkutan ditetapkan memiliki status hukum oleh pengadilan.
“Keberatan itu adalah hak dia. Tetapi dalam statusnya hari ini, baik putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi sudah menyatakan dia memiliki status hukum. Jadi selaku bupati, saya harus mengambil sikap tegas untuk menonaktifkan dia sebagai pejabat,” kata Samaun Dahlan saat meninjau Pasar Rakyat Thumburuni, Kamis (25/9/2025).
Meski dinonaktifkan dari jabatan, Samaun menegaskan status yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih tetap melekat. Namun, menurutnya, langkah terbaik bagi mantan Kepala BKPSDM adalah menerima dan menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan.
“Kalau saya pribadi, lebih baik beliau menerima putusan itu saja. Karena jelas status hukumnya sudah ada. Jadi ke mana pun dia mau melangkah, silakan saja, itu hak dia. Tetapi sikap pemerintah jelas dan tegas,” ujarnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab keberatan yang disampaikan oleh pihak mantan Kepala BKPSDM terkait status jabatan dan proses hukum yang sedang berjalan. (st/pr)












Tinggalkan Balasan