Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan larangan tegas terhadap pungutan biaya seragam dan biaya gedung sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Penegasan ini disampaikan langsung Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, kepada awak media usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025, di halaman Kantor Bupati Fakfak, Senin pagi (5/5/2025).

Menurut Bupati, pihaknya mendapat laporan bahwa sejumlah sekolah telah mulai melakukan pungutan biaya untuk pakaian seragam bagi siswa baru. Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan kebijakan seperti itu harus segera dihentikan.

“Kalau saya tahu lebih awal, saya langsung suruh hentikan itu. Tidak boleh lagi ada biaya-biaya untuk seragam,” ujar Bupati Samaun.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti praktik pungutan biaya gedung yang dilakukan oleh beberapa sekolah swasta. Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan karena tahun ini ada dukungan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, yang akan membangun ruang kelas bagi sejumlah sekolah swasta di Fakfak.

“Ada sekitar enam sekolah swasta yang akan dibangun ruang kelas belajarnya tahun ini. Jadi tidak boleh ada lagi pungutan biaya gedung,” tegasnya.

Bupati Samaun menyatakan, para kepala sekolah yang terlibat dalam pungutan tersebut akan segera dipanggil untuk diberikan arahan agar tidak melanjutkan praktik serupa.

Ia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan bantuan seragam lengkap secara gratis untuk siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Bantuan seragam ini kami sediakan untuk semua siswa baru, jadi tidak ada alasan lagi untuk menarik biaya dari orang tua. Pemerintah yang tanggung, alias gratis,” tandasnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: