Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil menegaskan tidak benar isu Pegawai Honor Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat di rumahkan.

“Isu pegawai honor daerah di rumahkan, sangat tidak benar,” tegas Bupati Untung Tamsil kepada wartawan usai mendaftarkan diri sebagi Bakal Calon Bupati bersama Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom di DPC PKB Kabupaten Fakfak, Kamis (2/5/2024).

Menurut Bupati Untung Tamsil, pengangkatan pegawai honor daerah Surat Keputusan (SK) terbit berlaku 6 bulan dari Januari 2024 dari bulan Juli 2024

“Nah nanti dari bulan Juli 2024, kami akan perpanjang lagi SK pegawai honor daerah tiga bulan dari Juli, Agustus sampai terakhir Desember 2024 dan pembayaran gaji mereka berdasarkan triwulan,” kata Bupati Untung Tamsil.

Pernyataan Bupati Untung Tamsil didampingi Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom itu mengklarifikasi isu-isu tidak benar tentang pegawai honor daerah dirumahkan.

“Saya selaku Bupati Fakfak bersama mama Wakil Bupati Yohana Dina Hindom meminta saudara-saudari, adik-adik yang sudah diberikan kesempatan sebagai pegawai honor daerah harus rajin melaksanakan tugas,” pintanya.

“Bagaimana mungkin mereka tidak masuk kerja, tapi menerima gaji, tentu ini membebankan kita dan kinerja mereka tentu ada evaluasi dan pengawasan,” tegasnya.

Untung Tamsil meminta agar tugas Pimpinan-Pimpinan OPD bahkan juga di Kepala Distrik harus mampu mengawal dan mengawasi pegawainya aktif atau tidak.

“Kalau memang pegawainya sudah tidak lagi aktif kerja untuk apa kita pertahankan, masih banyak anak-anak yang menunggu atau antri sebagai pegawai honor daerah dan kami putuskan sesuai edaran menteri tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer daerah,” tandasnya. (pr)