Fakfak — Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan sebagai bagian dari warisan sejarah dan identitas masyarakat Papua Barat.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan konsultasi publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di gedung Winder Tuare Kabupaten Fakfak, Minggu (9/3/2026).

Dalam sambutannya, Samaun Dahlan menyampaikan penyusunan Raperdasus ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan situs-situs religi yang memiliki nilai sejarah, spiritual, dan budaya bagi masyarakat.

Menurut Bupati, keberadaan situs-situs keagamaan di Fakfak tidak hanya memiliki nilai religius, tetapi juga menjadi simbol kerukunan dan toleransi yang telah lama hidup di tengah masyarakat Fakfak.

“Raperdasus ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan situs religi, sekaligus memperkuat nilai toleransi dan mendorong potensi pariwisata religi di Papua Barat,” ujar Samaun Dahlan.

Bupati Samaun Dahlan berharap forum konsultasi publik ini dapat menjadi ruang dialog yang inklusif bagi tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan dan gagasan konstruktif terhadap penyusunan regulasi tersebut.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak menargetkan agar situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah dan spiritual dapat terus terjaga serta diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memperkuat harmoni kehidupan antarumat beragama di daerah tersebut. (st/pr)