Kaimana – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, menegaskan bahwa proses pergantian atau reshuffle pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana akan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan atas dasar alasan subjektif.

Pernyataan ini disampaikan Bupati usai memimpin apel perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini.

Bupati Hasan Achmad menjelaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penggantian pejabat, terutama pejabat pimpinan tinggi (PPT) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Pergantian pejabat-pejabat atau pimpinan OPD disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jadi kami tidak asal mengganti, tetapi tetap taat asas,” tegas Bupati.

Menurut Bupati, sebelum melakukan penggantian pejabat, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan dalam kurun waktu enam bulan pertama masa jabatannya. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang menjabat memiliki kinerja yang optimal sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

“Setiap pejabat yang ada di Pemkab Kaimana akan dinilai kinerjanya dalam waktu enam bulan pertama. Jika ada kelonggaran dari pemerintah, kami tentu akan lakukan penilaian ulang,” ujar Bupati.

Ia juga menambahkan penilaian ini bukan didasarkan pada faktor loyalitas semata.

“Ini bukan soal loyal atau tidak, karena setiap ASN memang loyal kepada pimpinan,” tambahnya.

Bupati Kaimana juga menekankan, proses reshuffle atau pergantian pejabat akan dilakukan dengan transparansi dan mengikuti prosedur yang ada, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Kaimana.

Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih baik dan efisien, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Bupati Hasan Achmad menegaskan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam proses reshuffle pejabat.

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam melakukan pergantian pejabat adalah untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ujar Bupati.

Dengan pendekatan yang transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku, Bupati Hasan Achmad yakin bahwa proses reshuffle ini akan membawa dampak positif bagi pemerintahan Kabupaten Kaimana.

Efektivitas dan kinerja pemerintahan diharapkan akan meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya penilaian kinerja yang objektif dan transparan, setiap pejabat yang menjabat dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan Kabupaten Kaimana,” ujar Bupati. (tm/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: