Kaimana – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, secara tegas melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mengangkat pegawai Non-ASN dalam mengisi jabatan ASN di masing-masing unit kerja.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/132/Tahun 2025 tentang Penataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Pimpinan OPD dalam pengelolaan tenaga Non-ASN di wilayahnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kepegawaian dan memastikan bahwa jabatan ASN hanya dapat diisi oleh pegawai yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan setiap OPD di Kabupaten Kaimana dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan rekrutmen tenaga Non-ASN untuk mengisi posisi ASN. (tm/pr)