Kaimana – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., menegaskan bahwa sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kaimana bukan sekadar forum penyampaian informasi satu arah, melainkan ruang dialog yang mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Bupati Hasan Achmad, RDTR tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis, tetapi juga merepresentasikan visi pembangunan daerah.
Dokumen ini memuat kebijakan strategis yang mencakup penentuan lokasi perumahan, perdagangan, industri, infrastruktur, hingga penyediaan ruang terbuka hijau.
“RDTR adalah gambaran masa depan Kaimana. Dokumen ini menjadi pedoman arah pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus alat pengendali agar pemanfaatan ruang sesuai rencana,” ujarnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, seluruh pihak dapat memahami substansi RDTR dan berperan aktif dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, serta berorientasi pada keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan. (win/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan