Kaimana — Pemerintah Kabupaten Kaimana secara resmi menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penyampaian ini dilakukan Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana di Ruang Auditorium DPRK, Senin (25/8/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Hasan menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini, kata dia, disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih serta melibatkan partisipasi masyarakat.
“RPJMD Kabupaten Kaimana 2025–2029 tidak hanya menjadi pedoman pembangunan, tetapi juga instrumen politik pembangunan yang disusun secara partisipatif,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD melalui proses teknokratik, partisipatif, politis, serta pendekatan top-down dan bottom-up, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kaimana. Hasan berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan secara bersama, dengan mengedepankan rasa tanggung jawab.
“Kami berharap dokumen RPJMD ini aspiratif, realistis, dan implementatif demi kesejahteraan masyarakat Kaimana,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Isak Wariensi, pimpinan dan anggota DPRK Kaimana, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Usai penyampaian nota pengantar, agenda dilanjutkan dengan tanggapan awal fraksi-fraksi DPRK terhadap substansi Ranperda tersebut. (wind/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan