Kaimana – Pemerintah Kabupaten Kaimana resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/132/Tahun 2025 tentang Penataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kaimana sebagai pedoman dalam pengelolaan tenaga Non-ASN.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 mengenai penganggaran gaji bagi pegawai Non-ASN.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh seluruh OPD, antara lain:

  1. Dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN pada masing-masing unit kerja.
  2. Dilarang melakukan pergantian pegawai Non ASN yang sedang mengikuti tahapan pengadaan PPPK Tahap I dan I1.
  3. Tahapan penyelesaian Tenaga Non ASN secara nasional saat ini masih dilakukan penataan melalui beberapa mekanisme yaitu pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu dan PPPK  Paruh Waktu yang prosesnya masih berlangsung sampai  dengan bulan Oktober Tahun 2025.
  4. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sementara dalam tahapan pengadaan PPPK Tahap I dan Tahap Il.
  5. Penganggaran gaji bagi Tenaga Non ASN hanya dikhususkan bagi tenaga Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi
  6. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sangsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan menjadi objek  temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal  pemerintah.
  7. Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/116/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah  Kabupaten Kaimana Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran ini ditandatangani Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, pada 17 Maret 2025, dan ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kaimana sebagai informasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengelola tenaga Non-ASN secara lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (tm/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: