Saumlaki – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan etos kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sidak tersebut, Bupati menemukan hal yang cukup memprihatinkan. Seorang pegawai negeri sipil tertangkap sedang tertidur pulas di kursi kerjanya saat jam kerja berlangsung.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan lemahnya kedisiplinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Ini hari kerja, harusnya semua menunjukkan semangat dan tanggung jawab, bukan malah tidur di jam kerja,” tegas Bupati Ricky Jauwerissa kepada awak media.
Ia menjelaskan, sidak ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan langsung guna memastikan etos kerja ASN sesuai dengan tanggung jawabnya.
“Kita bukan sekadar bekerja, tapi melayani masyarakat. Kalau di hari kerja saja sudah begini, bagaimana publik bisa percaya pada kinerja kita?” ujarnya.
Ricky Jauwerissa yang baru menjabat sebagai Bupati dikenal sebagai sosok pemimpin yang aktif mendorong peningkatan kinerja ASN. Dalam sambutan awal masa jabatannya, ia mengusung prinsip “kerja–kerja–dan–kerja” sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani.
Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja ASN untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Langkah-langkah tegas harus diambil agar kejadian seperti ini tidak terulang, dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pegawai,” tambahnya.
Sidak ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam membentuk budaya kerja yang disiplin dan profesional. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 8 huruf g, yang menegaskan bahwa tindakan seperti tidur saat bertugas adalah pelanggaran disiplin yang dapat merugikan instansi.
Melalui langkah ini, Bupati berharap dapat membangkitkan kesadaran kolektif di kalangan ASN tentang pentingnya tanggung jawab dan dedikasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:











Tinggalkan Balasan