Raja Ampat — Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyuarakan keprihatinannya terhadap aktivitas pertambangan nikel yang diduga mencemari lingkungan di wilayahnya.

Ia mengaku tidak berdaya karena terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengintervensi operasi tambang, meskipun sebagian besar wilayah Raja Ampat berstatus kawasan konservasi.

“Sebanyak 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi. Ketika terjadi pencemaran akibat tambang, kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat,” kata Orideko dalam keterangan resmi, Jumat (6/6/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap ekspansi industri tambang nikel di Papua Barat Daya, termasuk di wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

Orideko menyoroti bahwa izin usaha pertambangan, mulai dari pemberian hingga pencabutannya, berada di tangan pemerintah pusat.

Kondisi ini dinilainya menghambat upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem laut yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat Raja Ampat.

“Wilayah kami sangat rentan. Sekali rusak, tidak mudah dipulihkan. Sementara, kami hanya bisa melihat karena tidak memiliki kewenangan menghentikan operasi tambang,” ujarnya.

Raja Ampat merupakan kawasan strategis nasional dengan kekayaan alam laut dan darat yang luar biasa.

Aktivitas pertambangan yang masuk melalui jalur perizinan pusat memicu kekhawatiran akan kerusakan ekologis yang bersifat permanen. Hal ini juga berpotensi mengganggu sektor pariwisata berkelanjutan yang menjadi andalan perekonomian lokal.

Situasi ini memunculkan desakan kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang sistem sentralisasi izin pertambangan, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas industri ekstraktif di wilayah konservasi. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: