FakfakBupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di Kabupaten Fakfak, melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di gedung Windert Tuare Fakfak, Senin (21/7/2025).

Acara launching tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja informal.

Dalam sambutannya, Bupati Samaun Dahlan menegaskan bahwa 10.000 pekerja rentan telah difasilitasi keikutsertaannya dalam program ini.

Mereka berasal dari berbagai sektor informal seperti petani, nelayan, tukang, dan buruh, yang selama ini belum memiliki akses terhadap jaminan kerja formal.

“Ini langkah awal yang penting untuk memastikan mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Kita tidak ingin rakyat Fakfak menanggung duka sendirian,” ujar Samaun.

Pemerintah Kabupaten Fakfak mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,016 miliar untuk membiayai premi peserta program. Menurut Bupati, ini merupakan investasi sosial jangka panjang yang bernilai tinggi bagi pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Lebih lanjut, Bupati mendorong para kepala kampung untuk menggunakan dana desa dalam memperluas cakupan program ini. Ia menekankan bahwa premi tahunan sebesar Rp215.000 per orang sangat terjangkau dan dapat dijadikan kebijakan kampung secara rutin.

“Jangan tunggu ada kecelakaan baru kita bertindak. Program ini harus menjadi kebijakan wajib di setiap kampung,” tegasnya.

Bupati Samaun juga mengungkapkan bahwa selama ini ia telah banyak membantu memfasilitasi klaim peserta BPJS yang mengalami musibah. Pengalaman tersebut memperkuat keyakinannya bahwa negara harus hadir dengan kebijakan yang konkret.

Ia berharap seluruh wilayah di Fakfak menjadikan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari komitmen membangun perlindungan sosial yang kuat dan inklusif. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: