Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2025 yang digelar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Fakfak di Gedung Winder Tuare Kabupaten Fakfak, Kamis sore (12/6/2025).
Penandatanganan NPHD ini dihadiri Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, Sekretaris Daerah Solaeman Uswanas, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga penerima hibah, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Samaun Dahlan menegaskan, hibah daerah merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, termasuk keagamaan, sosial, dan pendidikan.
“Hibah daerah yang kami serahkan hari ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menunjang program pembangunan, termasuk bantuan bagi rumah ibadah dan lembaga masyarakat. Dana hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mendorong agar hibah ini menjadi stimulan bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, khususnya dalam pengelolaan potensi sosial dan kehidupan beragama yang inklusif dan harmonis.
Sekretaris Daerah Solaeman Uswanas menekankan, pemberian hibah untuk lembaga keagamaan tidak membedakan latar belakang agama.
“Siapa pun yang bisa kita bantu, akan kita bantu. Yang belum terakomodasi akan kami upayakan dalam anggaran perubahan 2025, sesuai arahan pimpinan,” jelasnya.
Selain kepada lembaga keagamaan, hibah juga dialokasikan untuk lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta partai politik melalui OPD Kesbangpol.
Terkait mekanisme, Sekda menyampaikan bahwa penandatanganan hibah dilakukan oleh Bupati atau Wakil Bupati. Namun, jika keduanya berhalangan karena agenda luar daerah, penandatanganan dapat didelegasikan kepada Sekda untuk hibah-hibah tertentu.
Pemerintah Kabupaten Fakfak mengimbau seluruh penerima hibah untuk menyusun administrasi dengan tertib, serta menyimpan bukti pengeluaran secara lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan publik.
(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan