Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak yang digelar di ruang sidang utama DPRK, Selasa (15/4/2025).

LKPJ diserahkan langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, kepada Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.

Dalam pidatonya, Bupati Samaun Dahlan menegaskan, penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Sesuai Pasal 69 ayat (1), kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur serta LKPJ kepada DPRK.

Pasal 71 ayat (3) dari undang-undang tersebut juga mengamanatkan bahwa DPRK wajib membahas LKPJ untuk memberikan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 disusun berdasarkan pedoman Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun penjabaran APBD Tahun 2024, Pendapatan Daerah: Naik 5,61%, dari Rp 1,47 triliun menjadi Rp 1,55 triliun. PAD: Meningkat 14,70% dari Rp 27,89 miliar menjadi Rp 31,99 miliar.

Pendapatan Transfer: Bertambah 3,08%, dari Rp 1,41 triliun menjadi Rp 1,45 triliun. Belanja Daerah: Naik 3,87% dari Rp 1,53 triliun menjadi Rp 1,59 triliun. Pembiayaan Daerah: Bertambah 4,58%, dari Rp 42,3 miliar menjadi Rp 44,26 miliar.

Rincian Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas 6 urusan wajib pelayanan dasar, 9 urusan wajib non-pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, serta berbagai unsur pendukung, penunjang, pengawasan, kewilayahan, dan pemerintahan umum.

Capaian Program dan Kegiatan meliputi target, realisasi, permasalahan dan solusi dari setiap kegiatan strategis serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2023.

Pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat, Fokus pada bidang transmigrasi. Dari Pemerintah Provinsi, Diberikan pada bidang pertanian dan ketahanan pangan.

Penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sepanjang tahun 2024.

DPRK diharapkan memberikan tanggapan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan ke depan. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: