Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil gerak cepat membuka palang jalan raya di Kampung Mambunibuni Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIT.
Di lokasi pemalangan, melalui video call langsung dari Jakarta, Bupati Untung Respon cepat menjawab tiga tuntutan akibat dari pemalangan tersebut.
Tiga tuntutan itu, yakni Pertama: pembangunan jalan dari kampung Mambunibuni ke Mandoni, Kedua: Pemekaran kampung dan Ketiga: pembangunan jaringan listrik.
Bupati Untung Tamsil mengatakan, peningkatan jalan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2025.
“Terkait pemekaran kampung ada beberapa aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujar Bupati Untung Tamsil.
Adanya aturan itu, maka Bupati Untung Tamsil telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk mensosialisasi dan pendataan.
“Usulan pemekaran kampung, ada beberapa proses yang harus kita penuhi, salah satunya adalah saya sebagai bupati akan menerbitkan surat keputusan bupati tentang usulan pemekaran kampung,” kata Bupati Untung Tamsil.
Setelah menerbitkan surat keputusan, maka sambung Untung Tamsil, akan disampaikan ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Papua Barat.
“Kita juga sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai usulan pemekaran kampung, sehingga ada tahapan yang harus terpenuhi,” jelas Bupati Untung Tamsil.
Sementara terkait dengan pembangunan jaringan listrik, lanjut Bupati Untung Tamsil menjelaskan, sebagai Bupati, akan berkoordinasi dengan pihak PLN.
“Hal ini sesuai Visi Misi Pemerintah Daerah tentang Fakfak Terang, yang terintegrasi dengan Papua terang dan Indonesia terang,” ujar Bupati Untung Tamsil.
“Berkaitan itu, nanti kami pemerintah daerah akan mengusul melalui surat Bupati kepada PLN sehingga bisa melakukan pemasangan jaringan,” tambah Bupati Untung Tamsil.
Setelah mendengar penjelasan Bupati Untung Tamsil, masyarakat adat setempat membuka palang disaksikan Kepala Distrik Kokas dan Kapolsek Kokas. (pr)















Tinggalkan Balasan