Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil melaunching 6 pembentukan kampung persiapan di wilayah Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (11/9/2024).
Pantauan wartawan PrimaRakyat.com launching diawali dari Kampung Persiapan Tanama Tuare dan Kampung Persiapan Salobar Raya, pemekaran dari Kampung Tanama.
Setelah dua kampung persiapan itu, Bupati Untung Tamsil didampingi Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom melaunching Kampung Persiapan Piahar It’renggi pemekaran dari Kelurahan Wagom Utara.
Selanjutnya, Bupati Untung Tamsil didampingi Wakil Bupati Yohana Dina Hindom melaunching Kampung Persiapan Tumper Ntibian, pemekaran dari Kelurahan Wagom Utara.
Setelah itu, Bupati Untung Tamsil didampingi Wakil Bupati Yohana Hindom melaunching Kampung Persiapan Torea Nemeh dan Kampung Persiapan Jakarta, pemekaran dari Kampung Torea.
Setiap melaunching 6 kampung persiapan itu ditandai penyerahan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 24 tahun 2024 tengang Pembentukan Kampung Persiapan.
Penyerahan Peraturan Bupati atau Perbub Nomor 24 tahun 2024 dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid kepada Bupati Untung Tamsil selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pembentukan Kampung Persiapan.
Dalam sambutannya, Bupati Untung Tamsil menagatakan, pembentukan kampung persiapan merupakan bagian dari aspirasi murni masyarakat.
“Ini merupakan sejarah dan momentum penting buat kita semua, karena merupakan usulan dari masyarakat yang bertahun-tahun. Kita telah mengkuti secara teknis dan itulah aturan dalam rangka memperpendek penyelenggaraan pemerintah daerah, ini juga lahir dari regulasi pemekaran kampung,” ujar Untung Tamsil.
Sementara itu, Kepala DPMK Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid menjelaskan tahapan pembentukan kampung persiapan.
Umar Alhamid menyebutkan bahwa, di Kabupaten Fakfak sesuai dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 24 tahun 2024 tentang Pembentukan Kampung Persiapan itu sudah dibentuk 54 kampung persiapan yang tersebar di 15 Distrik.
“Ada 2 Distrik di tahun ini tidak melakukan pemekaran, yaitu Distrik Bomberay dan Distrik Fakfak Barat,” ujar Umar Alhamid.
Tanggal 3 September 2024, sebut Umar Alhamid, sudah selesaikan penyerahan Perbup Nomor 24 tahun 2024 ke 6 Pembentukan Kampung Persiapan di Distrik Fakfak Tengah.
“Hari ini kita berada di Distrik Pariwari menyerahkan 6 Perbup Fakfak Nomor 24 tahun 2024 tentang Pembentukan Kampung Persiapan untuk 6 kampung pemekaran di wilayah Distrik Pariawari,” ujar Umar Alhamid.
Sesuai rencana, sambung Umar Alhamid, Kamis 12 Sepetember 2024 kegiatan penyerahan Perbup Nomor 24 tahun 2024 juga akan dilakukan di Distrik Kokas dan tanggal 13 September 2024 kegiatan yang sama di Distrik Fakfak Timur Tengah.
“Di Distrik Kokas juga ada 6 kampung pemekaran, hanya penyerahan Perbup di lakukan kepada 4 kampung terlebih dahulu, nantinya setelah dari Distrik Fakfak Timur Tengah hari Jumat tanggal 13 September 2024, kita akan kembali ke Distrik Kokas hari Sabtu tanggal 14 September 2024 untuk menyerahkan Perbup di Kampung Kinam dan Mambunibuni, sekaligus launching Fakfak terang dan setelah itu kita akan bergeser ke Distrik-Distrik lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, evoria penyerahan Perbub pembentukan kampung persiapan ini, tidak boleh dihentikan oleh siapapun termasuk Pemerintah Daerah.
“Evoria ini disebabkan karena merupakan bagian dari partisipasi, bagian dari usulan masyarakat selama ini yang kurang lebih 5 sampai 15 tahun yang lalu, kemudian diakomodir oleh pemerintah daerah, baru di pemerintahan pak Untung Tamsil dan Ibu Yohana Hindom inila bisa terwujud,” jelasnya lagi.
Dalam momentum ini, kata Umar Alhamid, pihaknya (DPMK) akan berada bersama-sama atau mendampingi Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan pencerahan, penjelasan terkait pemekaran kampung.
“Kenapa saya mengatakan seperti itu, karena berkembang isu diluar setelah penyerahan 6 Peraturan Bupati di Disitrik Fakfak Tengah, itu sepertinya ada indikasi bahwa, pemekaran kampung ini, ada muatan-muatan politiknya, sesungguhnya saya menyampaikan secara pribadi dan juga secara kedinasan, kami DPMK adalah OPD teknis yang menangani pemekaran dan pemilihan kepala kampung tidak ada muatan politik,” tegas Umar Alhamid.
Terkait dengan pemekaran kampung ini, sambung Umar Alhamid, sepanjang ia bersama-sama dengan Bupati Untung Tamsil tidak pernah satupun perintahkan dirinya selaku Kepala DPMK segera melakukan pemekaran, itu sama sekali tidak.
“Dan pemekaran ini sebenarnya muncul dari aspirasi dari masyarakat, lalu kemudian ada orang bicara pemekaran yang dulu berbeda dengan pemekaran yang sekarang,” kata Umar Alhamid.
Dijelaskannya, kalau pemekaran yang dulu itu hanya melewati 5 tahapan saja, yaitu aspirasi, rekomendasi bupati, rekomendasi gubernur kemudian rekomendasi dari kementerian dalam negeri, keluarlah kode kampung, dasar kode kampung itu, pemerintah daerah bersama-sama legislatif mengeluarkan peraturan daerah tentang kampung defintif.
“Tetapi untuk tahun 2024 ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 dan kemudian kita punya Perda juga sudah cukup lama, yaitu Perda kita adalah Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang penataan kampung prosedurnya panjang, kalau tadinya tahapannya hanya 5, maka sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2017 itu tahapan untuk menjadi kampung definitif itu harus melalui 10 tahapan,” tuturnya.
“Tahapan ini (Penyerahan Pebub) merupakan tahapa ke 4, yaitu penyampaikan aspirasi, verifikasi oleh tim pemekaran Kabupaten, kemudian keluarlah rekomendasi dari kami DMPK dan tahapan ke 4 adalah peraturan bupati yang hari ini secara serentak kita serahkan di 6 Kampung Pesiapan,” sambungnya.
Setelah penyerahan Perbup, maka lanjut dia, Perbup tersebut dikonsultasikan ke Gubernur melalui Tata Pemerintahan.
“Perbup ini sudah selesai melalui dua kali konsultasi, pertama ke Biro Hukum dan HAM Papua Barat, maka kita akan melakukan kembali konsultasi yang kedua ke Biro Tata Pemerintahan Provinsi, berkaitan dengan persyaratan pemekaran kampung, kalau di Undang-undang yang lama, hanya ada 5 persyaratan, tetapi di Undang-undang terbaru ini termasuk Permendagri 1 tahun 2017 ini ada sekitar 13 persyaratan yang akan dipernuhi menjadi kampung definitif,” jelasnya.
Lima persyaratan yang melahirkan Pebub ini jelas Umar Alhamid, sudah selesai, yang pertama adalah surat keputusan kepala kampung untuk memberikan dukungan, yang kedua adalah berita acara musyawarah kampung, yang ketiga peta kampung, keempat ketentuan bagi kampung-kampung yang nanti mekar itu kampung-kampung yang telah berusia maksimal 5 tahun, kemudian yang kelima adalah berkaitan dengan jumlah penduduk.
“Jumlah penduduk sesuai Permendagri 1 tahun 2017 adalah, jumlah kepala keluara atau kk 100 dan jumlah jiwa adalah 500 orang. Lalu kemudian ada orang bilang begini kenapa tidak di konsultasikan dulu ke DPRD, ini baru tataran Perbup yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekutif,” ujar Umar Alhamid
“Jadi ini urusan eksekutif saja dulu, nanti pada tahapan terakhir sebelum keluarlah kode kampung dari kemendagri, itu baru kemudian ada konsultasi dengan DPRD, jadi perlu saya sampaikan bahwa, setelah sudah selesai penyerahan Perbup, kemudian diantar ke gubernur, dari gubernur akan turun rekomendasi yang berisi terkat dengan register atau catatan pendaftaran nama kampung,” jelasnya.
Dengan dasar register ini, Umar Alhamid berharap tidak terlalu lama, Bupati segera mengeluarkan surat keputusan terkait pengangkatan penjabat kepala kampung.
Sambung Umar Alahmid, setelah diangkat menjadi penjabat kepala kampung, maka proses evaluasi itu mulai berlangsung sesuai Permendagri 1 tahun 2017 dan Perda Nomor 5 tahun 2021 itu berlangsung 1 sampai 3 tahun kedepan.
“Satu tahun misalnya persyaratan dari 13 itu terpenuhi, maka secara otomatis bisa keluarlah Perda, tidak harus sampai 3 tahun. Kalau kemudian 2 tahun sudah terpenuhi tidak perlu sampai 3 tahun, tapi perlu menjadi perhatian bahwa sesuai regulasi batas pemekaran kampung 1 sampai 3 tahun,” tandasnya. (pr)










Tinggalkan Balasan