Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil secara simbolis menyerahkan sarana prasarana (sarpras) perikanan berupa Perahu Fiber, Mesin Tempel, Life Jacket (pelampung) dan Mantel Hujan kepada 30 nelayan di depan Kantor Polairud Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (17/1/2024).
Dalam arahannya Bupati Untung Tamsil mengingatkan kepada para nelayan yang menerima bantuan tersebut dipergunakan dengan baik dan jangan dipindah tangan kan ke orang lain alias di jual.
“Kebijakan saya di tahun 2022 itu saya kasih uang sekitar Rp4 miliar beli perahu dan jonson, jadi kalau berbuat, saya sudah berbuat, tetap barang datang langsung habis tidak tahu kemana para bantuan tersebut, kadang ada nelayan yang datang tawarkan ke saya lagi, anak (bupati), bapak punya kebutuhan jadi anak beli sudah, ini jadi soal,” kata Bupati.
Padahal menurut Bupati Untung Tamsil, sesungguhnya bantuan Sarpras perikanan ini sangat membantu untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat khususnya para nelayan.
“Kami pemerintah ada untuk memberikan pelayanan kepada saudara-saudara baik itu nelayan tangkapnya, nelayan budidaya, nelayan penjual, jadi nelayan itu banyak, bukan nelayan di laut, tapi bajual-bajual ikan pun di kategorikan sebagai nelayan karena hasil tangkap itu diambil dan dijual,” ujar Bupati Untung Tamsil.
Oleh karena di hari ini, sambung Bupati, secara transparan dan terbuka para nelayan yang akan menerima bantuan tersebut menandatangani serah terima barang, selamat menggunakan dan kepada nelayan yang belum sempat ada nama, kami alokasikan lagi di tahun secara bertahap,” terang Bupati Untung Tamsil.
Nelayan yang belum mendapa bantuan sarpras perikanan, tambah Bupati serahkan nama ke Dinas Kelautan dan Perikana Kabupaten Fakfak sesuai dengan KTP yang identitas pekerjaannya nelayan.
“Jadi nanti sampaikan nama di sini, lengkap administrasi, yang bukan KTP nelayan rubah KTP-nya, karena nanti ada pemeriksaan dari BPK kemudian ada temuan, terus dari kepolisian, kejaksaan datang kan kasihan teman-teman di dinas perikanan, mereka akan dikenakan hukuman penjara karena kesalahan administrasi,” jelasnya.
Bupati Untung Tamsil menyampaikan juga bahwa, bantuan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan juga dari dana Otonomi Khusus (Otsus), tetapi Otsus belum di anggarkan untuk kegiatan ini, namun murni dari DAK tahun 2023.
“Nanti di anggaran perubahan akan ada alokasi tambahan untuk dari sumber dana Otsus lagi mungkin sekitar 10 sampai 15 unit, sehingga tambah bantuan melalui DAK tahun 2024 sehingga bisa dapat 20 unit sampai 50 unit,” pungkasnya.
Sebenarnya, kata Bupati bantuan ini diserahkan di tahun kemarin, namun banyak administrasi yang perlu di selesaikan di akhir tahun anggaran 2023, sehingga mengalami keterlambatan dan baru di serahkan awal tahun 2024.
Sementara Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak, La Modar mengatakan, dalam berita acara penerima barang ada pejanjian di dalamnya ada pasal yang menyatakan bahwa apabila menjual maka akan di tuntut sesuai hukum yang berlaku atau perundang-undanga yang berlaku.
“Apabila bapak punya mesin yang bapak jual kami tarik melalui keamanan dan kami serahkan ke pihak yang lain, kemudian bantuan berikutnya saya akan membuat SOP salah satunya paling pertama KTP nelayan, kalau tidak ada KTP nelayan tidak akan menerima bantuan,” katanya.
Selain itu, penerima bantuan harus memiliki kartu nelayan atau kartu kusuka dan harus ada surat rekomendasi dari Kepala Kampung yang menyatakan, yang bersangkutan benar-benar nelayan dan mata pencahariannya di laut.
“Apabila para nelayan yang sudah mendapatkan bantuan yang sama, tidak akan mendapatkan lagi,” jelasnya. (pr)
Tinggalkan Balasan