Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil mengaku telah mengajukan surat cuti menjelang akhir masa kampanye sebelum hari pencoblosan 14 Februari mendatang.
Langkah itu diambil dalam rangka memperluas kemenangan Partai Gerindra dan Pasangan Calon Presiden RI Nomor Urut 2 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka).
Hal tersebut disampaikan Bupati Untung Tamsil yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Fakfak kepada wartawan usaia pelantikan Kepala Kampung, Peresmian Ketua dan Anggota Baperkam serta Pelantikan Ketua TP PKK Kampung di gedung KONI Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (31/1/2024).
“Saya sudah sampaikan ke Sekda Papua Barat agar segera tindaklanjuti permohonan cuti saya dan surat cuti saya akan terbit di hari ini, saya harus cuti 7 hari, saya akan masuk aktif lagi di tanggal 11 Februari 2024,” ujar Bupati Untung Tamsil.
Diketahui Bupati Untung Tamsil telah mengajukan surat ke Gubernur Papua Barat di Manokwari tertanggal 19 Januari 2024. Tembusan surat permohonan tersebut disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Fakfak, Ketua KPUD Kabupaten Fakfak dan Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Surat permohonan cuti kampanye Pemilu 2024 ini memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2023 pasal 34a ayat 1 huruf d. (pr)
Tinggalkan Balasan