Fakfak – “Ada yang bilang TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) hilanglah, ada yang bilang turunlah. Jadi begini, ketentuan TPP itu, itu kebijakan sebenarnya, kebijakan kepala daerah, kalau kepala daerah tidak mau kasih, terus mau apa, itu perintah undang-undang,” ujar Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam arahannya saat memimpin apel ASN di lapangan apel Kantor Bupati Fakfak, Senin (15/7/2024).

Artinya, menurut Bupati Untung Tamsil, TPP itu bagian dari pada merangsang kinerja, keaktifan dalam bekerja ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, namun kenyatannya belum tutup kantor, ada ASN yang sudah pulang.

“Ini coba kamorang hitung, ada yang apel dan tidak apel, bahkan yang tidak kantor juga dapat TPP, terus mau bilang tidak adil ini, tidak adil dimana lagi, jadi bapak, ibu saudara-saudara, saat ini teman-teman tim yang bertugas untuk menghitung akumulasi, gritnya berdasarkan beban kerja, ini sementara disiapkan,” kata Bupati Untung Tamsil.

Sebenarnya, kata Bupati Untung Tamsil bicara soal keuangan daerah, transparan diketahui oleh seluruh masyarakat dan memang diharuskan sehingga dalam kurung waktu dua tahun dan tahun ini angkanya ada bergeser.

“Bergeser itu juga tidak siginfikan, dari sebelumnya mungkin diangka selisi dua ratus, tiga ratus ribu, tetapi itu menjadi perhatian dan juga dukungan dari pemerintah daerah untuk seluruh ASN kurang lebih sekitar Rp90 miliar lebih dari Rp10 miliar lebih, jadi ada sekitar Rp10 miliar yang keluar,” beber Bupati Untung Tamsil.

Alasan Bupati Untung Tamsil, kenapa Rp10 miliar keluar, karena adanya penerimaan PPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sehingga PPK itu juga mendapatkan TPP.

“Nah ini perlu saya jelaskan supaya tidak menjadi isu yang secara politik dimainkan oleh orang-orang yang tidak mendukung saya dengan mama Yohana Hindom, katong iku-ikut di WA Group juga, padahal itu orang dalam (Orda), orang-orang yang ASN juga ada di dalam, yang kemudian memainkan peran ini,” ujar Bupati Untung Tamsil.

Sambung Bupati Untung Tamsii, ada juga yang menyampaikan bahawa, TPP hilang alias sudah tidak ada lantaran banyak pegawai honor daerah.

“Padahal sebenaranya gaji honor daerah dihitung sesuai UMR, kalau untuk provinsi Rp2 juta lebih kalau tidak salah, kita di Kabupaten Fakfak Rp1,850 ribu, tapi karena ada kebijakan kita untuk kemudian tenaga honor daerah ini, sehingga kita turunkan menjadi Rp1.500 ribu,” jelasnya.

Terkait dengan pegawai honor daerah ini, tegas Bupati Untung Tamsil akan di evaluasi, pasalnya jarang bahkan tidak lagi masuk kantor. Untuk kepada BKPSDM dan Pimpinan OPD segera mengevaluasi dan diusulkan kembali.

“Karena memang SK-nya itu bertahap, kenapa bertahap sehingga ada evaluasi dan sudah tidak aktif kemudian menjadi kewenangan kepala daerah sesuai informasi yang diusulkan OPD dan langsung kita hentikan, karena dalam satu tahun itu ada tiga kali perpanjangan SK, Januari sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, kemudian November sampai dengan Desember,” jelasnya lagi.

Terkait dengan TPP, singgung kembali Bupati Untung Tamsil, sementara dihitung, sehingga dalam waktu dekat ini secepatnya semua selesai alias bayar.

“Kenapa ini dipercepat, karena ini sudah mau masuk di Politik jadi, jangan sampai dorang goreng barang ini lagi, jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa, terjadi penurunan TPP Rp10 miliar lebih itu karena ada penambahan PPPK,” tandanya (pr)