Saumlaki – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berantai berinisial TB (27). Pelaku yang sempat menjadi buronan selama hampir satu tahun itu ditangkap, Minggu (7/9/2025).
TB dicurigai melarikan diri ke Papua pada 2024 usai menganiaya seorang korban berinisial ARS (27) dengan menggunakan alat tajam. Pelaku baru kembali ke Saumlaki pada pertengahan 2025 dan kembali melakukan aksi serupa.
Korbannya kali ini adalah YM (32). Kejadian berlangsung dini hari di samping Kantor PLN Desa Bomaki, sekitar pukul 02.30 WIT. Setelah mengetahui korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanimbar Selatan, TB kembali kabur.
Penangkapan dipimpin Aiptu Marselinus Taborat dengan anggota Aipda Jonias R. Lololuan dan Briptu Santo W. Musa. Aksi ini berdasarkan informasi dari Wakapolsek Tanimbar Selatan, Ipda Viktor Luturmas, S.H.
Tim kemudian menelusuri petunjuk dari warga Desa Sifnana. Pencarian berujung di sebuah Walang Sopi (tempat produksi minuman tradisional sopi) milik kerabat TB. Saat ditemukan, pelaku sedang tertidur dan langsung diamankan ke Polsek Tanimbar Selatan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima menyatakan, pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
“Saat ini yang bersangkutan telah berhasil kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Herpin dikutip TBN Polres Tanimbar. (*/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan