Gorontalo – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menangkap seorang buronan kasus pertambangan ilegal berinisial MR di Manado, Sulawesi Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter pada Rabu (24/12/2025) setelah MR buron sejak Mei 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, MR tiba di Gorontalo pada 25 Desember 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan kini telah ditahan terkait kasus pertambangan tanpa izin,” ujarnya, Jumat (26/12/2025) dikutip Antara.
Penyidik menyebut MR berperan sebagai pemodal aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut melibatkan delapan tersangka lain dengan peran sebagai operator alat, pengawas, dan pekerja yang berada di bawah kendali MR.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain selang, terpal, pipa, kotak penyaringan material tambang, dan mesin penyedot.
MR dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (ant/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan