Fakfak – Muhamad Heremba salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Fakfak menyampaikan terima kasih kepada semua pihak termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) terus mendorong agar Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota maju Pilkada 2024 wajib Orang Asli Papua (OAP).
Namun, Muhammad Heremba membuka cakrawala berpikir untuk mencoba cross chek kembali jadwal Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, juga Pilkada (Guburnur, Bupati dan Walikota) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
“Untuk Pileg dan Pilpres sudah selesai. Semua pelaksanaan kegiatan ini harus tuntas hingga Desember 2024,” ujar Muhammad Heremba di salah satu WhatsApp Group, Jumat (21/6/2024).
Untuk Pilkada, menurut Muh Heremba, tahapan pendaftaran sudah selesai (sudah closed) dan sudah masuk pada tahapan Pemeriksaan berkas oleh penyelenggara Pemilu.
“Itu pun kita sudah ikuti dan lihat siapa saja Publik Figur yang telah mendaftar ke Parpol, baik datang secara perorangan maupun dengan bakal Paslonya, dan kita semua yang melek politik dan demokrasi sudah bisa melakukan indentifikasi dan pengelompokan,” kata Muh Heremba.
Lanjut Muh Heremba mengatakan, siapa saja dari mereka yang OAP kriteria satu, siapa yang OAP pada kriteria dua hingga kriteria empat, dalam rekomendasi yang di dorong oleh MRP adalah OAP kriteria 1 (bapak dan mama asli OAP Melanesia).
“Rekomendasi ini pun belum ditindaklanjuti oleh Eksekutif dan Legislatif, meskipun mereka sudah temui Presiden di Istana. Artinya bahwa belum ada revisi dan atau Perpu yang di keluarkan dari tindak lanjut rekomendasi MRP tersebut,” kata Muh Heremba.
Dikatakannya, bila Local Civil Society dari awal mengharapkan demikian, maka menurut dia dari awal pula semangat ini di dorong sebelum Parpol membuka tahapan pendaftaran bakal calon dan pada saat pendaftaran ke Parpol dan atau ke KPUD untuk bakal calon Perseorangan terdapat sekian bakal calon OAP yang sudah siap.
“Apapun alasannya kita tidak bisa intervensi Parpol, mereka punya AD dan ART yang tidak bisa di rubah oleh Ormas lain. Bila perlu untuk fase tanggap darurat dorong saja Bakal Calon OAP jalur Independen lebih dari 3 Bakal Paslon. Kita ingin anak negeri, tapi kita tidak melakukan tahapan-tahapan prakondisi dari awal. Setelah tahapan pendaftaran Bakal Calon selesai baru kita Action! Sesuai jadwal KPU dan Parpol, tahap Pendaftaran telah berakhir,” ujarnya.
“Kalau mau dobrak perubahan…..maka idealnya pada saat pendaftaran Bakal Calon di KPUD Fakfak beberapa waktu lalu itu langsung saja antar dan kawal 3 Bakal Calon OAP melakukan Pendaftaran di Parpol dan hanya tunggu Rekomendasi dari Parpol untuk di tindak lanjuti ke KPUD. Kalau kita tidak lakukan hal tersebut dari awal, lalu apa yang mau di tindak lanjuti oleh LMA, Dewan Adat maupun Parpol Peserta Pemilu? Sedangkan jadwal tahap pendaftaran Bakal Calon sudah selesai,” tandasnya. (pr)










Tinggalkan Balasan