Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif 4 November 2023, karenanya calon legislatif (caleg) yang masih menjabat Kepala Kampung, Aparat kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) menyerahkan SK pemberhentian.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa mengatakan, hingga batas waktu verifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT, Kepala Kampung, Aparat kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) belum menyerahkan SK pemberhentian.
“Memang mereka ajukan pernyataan bersedia mengundurkan diri, namun batas waktu tanggal 3 November 2023 tidak serahkan SK pengunduran diri, maka kita akan keluarkan atau coret dari DCT,” tegas Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa kepada media ini, Rabu (26/10/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pemberhentian diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
“Sebenarnya batas pengajuan SK itu sudah berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023, namun karena edaran dari KPU RI maka diperpanjang penyerahan SK pemberhentian selama satu bulan ke depan,” katanya.
Ia mengakui saat mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2024. KPU mendorong partai politik untuk segera menyerahkan SK pemberhentian.
“Ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelasnya.
Khususnya, sebut dia, di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3. Dalam dua ketentuan itu ditegaskan pula soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik.
“Kami KPU berharap, caleg yang berstatus Kepala Kampung, Aparat kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) menyerahkan SK pemberhentian,” pintanya. (pr)
Tinggalkan Balasan