Fakfak –  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah di teken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kepala desa (kades) tertuang dalam Pasal 39.

Salah Satu Pemerhati Pembangunan Kabupaten Fakfak, Drs. Freddy Thie menyebutkan, Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Adapun Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun,” ujar Freddy Thie kepada media ini, Jumat (10/5/2024) sore tadi.

Meski begitu, kata Freddy Thie, pasal 118 menjelaskan bahwa pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kata Freddy Thie, kepala desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU, bunyi penjelasan Pasal 118 huruf c,” kata Freddy Thie.

Dijelaskannya, masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” jelasnya.

Sementara sambung Freddy Thie, Perangkat Desa diangkat oleh warga desa dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat dan berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun (Pasal 50 point (1) b dan (1) c

“Perangkat Desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. (Pasal 50A point a), mandapat Jaminanan Kesehatan di bidang Kesehatan dan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Selain itu,  lanjut Freddy Thie menyebutkan, Pasal 50A point b mendapatkan tunjangan purnatugas 1  kali di akhir masa jabatan sesual kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Pasal 50 a point c berbunyi Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, diatur dalam Pasal 56 point (1),” tandasnya. (pr)