Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak melakukan penyortiran dan verifikasi data penerima Program Rumah Aladin guna mencegah terjadinya penerimaan bantuan perumahan ganda serta memastikan pemerataan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Program Rumah Aladin singkatan dari Atap, Lantai, dan Dinding merupakan program pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni yang digagas oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan bersama Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, dengan dukungan dari Kementerian Perumahan dan Permukiman.
Bupati Samaun Dahlan mengatakan, saat ini terdapat beberapa skema bantuan perumahan yang berjalan bersamaan, baik yang bersumber dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menuntut adanya verifikasi ketat agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
“Ada Rumah Aladin dari pemerintah daerah, kemudian ada juga bantuan dari Kementerian Perumahan yang jumlahnya sekitar 500 unit. Kami sedang melakukan penyortiran dan verifikasi agar penerima bantuan tidak dobel,” ujar Samaun Dahlan kepada wartawan.
Menurut dia, pemerintah daerah juga memastikan agar warga yang telah menerima bantuan perumahan dari satu program tidak kembali menerima bantuan serupa dari program lain, termasuk bantuan BBNL. Langkah ini dilakukan agar distribusi bantuan lebih adil dan merata.
“Kami ingin supaya pembagian ini bisa terbagi dengan baik dan tepat sasaran. Jangan sampai ada yang menerima berkali-kali, sementara warga lain belum mendapat kesempatan,” kata dia.
Samaun menegaskan, Program Rumah Aladin merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Fakfak melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat, baik melalui pembangunan rumah baru maupun perbaikan rumah lama.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Fakfak didampingi Wakil Bupati Fakfak usai menghadiri Rapat Paripurna DPRK Fakfak dengan agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026, Sabtu 27 Desember 2925. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan