Fakfak — Semuel Lesnussa secara resmi menutup polemik internal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Fakfak dengan pernyataan tegas.
Ia menyatakan, konflik berkepanjangan ini berakar pada kebijakan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Barat yang dianggap saling bertentangan.
Kisruh kepemimpinan di tubuh PSSI Fakfak ini bersumber dari terbitnya dua surat keputusan (SK) yang saling bertolak belakang. Asprov pertama kali mengeluarkan SK Nomor 111/SKEP/PSSI-PB/V/2023 tentang susunan pengurus Askab Fakfak periode 2023–2027. Namun, belakangan terbit SK Nomor 474/SKEP/PSSI-PB/X/2025 yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya.
“Polemik ini, jika ditelusuri, justru diciptakan oleh Asprov PSSI Papua Barat sendiri. Kedua SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum yang sama. Karena itu, mustahil bagi mereka untuk lepas tangan dari masalah yang terjadi di Fakfak,” tegas Semuel.
Ia menilai langkah Asprov telah menyimpang dari prinsip tata kelola organisasi yang sehat. Semuel menekankan bahwa seharusnya penyelesaian dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai Statuta PSSI edisi 2025 Pasal 91 ayat 1, bukan melalui adu pernyataan di media.
“Seharusnya pimpinan organisasi menjadi panutan, bukan malah memperkeruh situasi,” tandasnya.
Hingga kini, status kepengurusan PSSI Kabupaten Fakfak periode 2023–2027 masih dalam ketidakpastian. Semuel menegaskan, jika pembatalan SK dianggap sebagai pemberhentian, maka prosesnya harus mengikuti aturan Statuta PSSI Pasal 16 dan 26.
“Pemberhentian pengurus harus melalui rapat Komite Eksekutif yang menghasilkan rekomendasi, ditandatangani minimal delapan anggota, lalu diputuskan dalam kongres. Pertanyaannya, di mana dokumen rapat tersebut?” ungkap Semuel.
Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan