Saumlaki — Sebuah unggahan di media sosial milik Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Malisngorar, menuai reaksi keras dari organisasi kepemudaan Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar. Cuitan tersebut dinilai merendahkan gerakan masyarakat sipil dan menyinggung kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (24/6/2025), Wakil Ketua Pemuda Katolik Komcab KKT Bidang Politik, Fidel Samponu, menilai unggahan Ricky bertajuk “KOPI HITAM THE JOGGER’S” di akun Facebook pribadinya sebagai bentuk tudingan yang tidak berdasar. “Yang salah tetap harus diberi peringatan, bahkan pelajaran,” ujar Fidel di Sekretariat Pemuda Katolik Saumlaki.

Unggahan tersebut memuat pernyataan yang berbunyi “Para aktivis dan politisi gagal yang teriak di jalan dan medsos.” Meski tidak menyebut pihak tertentu, Fidel menyatakan bahwa pernyataan tersebut menciptakan kesan tuduhan terhadap organisasi yang baru saja melaksanakan aksi unjuk rasa bertajuk “Pengadilan Rakyat” pada 18 Juni 2025 lalu.

“Kami menilai ini bentuk penghinaan terhadap aksi demokratis yang sah. Hanya kami yang melakukan aksi tahun ini, jadi kami merasa dituduh secara tidak langsung,” lanjut Fidel.

Ia juga menyebut bahwa unggahan Ricky menyiratkan tudingan tentang penggunaan isu agama dalam pengelolaan birokrasi. Hal tersebut dianggap sangat sensitif dan dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Fidel menegaskan bahwa Pemuda Katolik adalah organisasi resmi yang berperan dalam kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, penyampaian pendapat di muka umum adalah bagian dari hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Fidel juga menyinggung dugaan keterlibatan Ricky dalam politik praktis pada Pilkada 2024 lalu. “Saat peringatan HUT RI 17 Agustus 2024, beliau tidak berada di tempat. Diduga saat itu sedang mendampingi salah satu calon kepala daerah. Ini bertentangan dengan disiplin PNS,” ujarnya.

Pemuda Katolik menilai unggahan tersebut tidak hanya bernuansa pelecehan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Fidel menyebut pasal 27 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Kami beri waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres dan Badan Kepegawaian Negara,” kata Fidel.

Ia juga meminta Bupati Kepulauan Tanimbar untuk segera memberikan teguran kepada Ricky sebagai bentuk pembinaan terhadap aparatur sipil negara.

“Pejabat publik harus bijak bermedia sosial dan tidak menyinggung kelompok mana pun. Komunikasi publik harus mengedepankan etika dan tanggung jawab,” ujarnya menutup pernyataan.

(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: