Kaimana – Setelah melalui proses musyawarah yang penuh perhatian dan ketelitian, Dewan Adat Kaimana (DAK) akhirnya menetapkan tiga nama untuk memperebutkan dua kursi pada Pengangkatan Anggota DPR Provinsi Papua Barat periode 2024-2029.
Satu kursi untuk quota perempuan dan satu kursi untuk jatah kabupaten Kaimana.
Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara dan Keputusan Ketua Umum DAK, Nomor: 026/C3/DAD.KMN/XII/2024, yang diambil melalui mekanisme pengangkatan dengan dukungan penuh dari tujuh Kepala Suku Asli Kaimana. Mereka adalah Suku Mairasi, Kuri, Irarutu, Nappiti, Oburauw, Madewana, dan Koiway.
Tiga nama yang terpilih setelah melalui serangkaian pemilihan adalah Mudasir Bogra, S.Sos, Pdt. Permenas Surbay, S.Th, dan Maryani Fenetiruma, S.AB.
Dari sepuluh nama yang mengembalikan berkas, mereka berhasil meraih posisi terbaik melalui tahapan pemilihan yang ketat.


Musyawarah pemilihan dilaksanakan dalam tiga tahap, dimulai Mudasir Bogra yang meraih 7 suara terbanyak tahap pertama. Diikuti oleh Pdt. Permenas Surbay 4 suara tahap kedua, dan Maryani Fenetiruma memperoleh 6 suara untuk kuota perempuan tahap ketiga.
Acara yang berlangsung di Sekretariat DAK ini berjalan lancar, aman dan tertib, dengan partisipasi aktif dari tujuh kepala suku, Ikatan Perempuan Kaimana (IPK), serta perangkat struktural DAK.
Selanjutnya, berita acara hasil musyawarah diserahkan kepada perwakilan Kesbangpol Provinsi Papua Barat untuk proses lebih lanjut.
Proses ini menunjukkan komitmen DAK dalam memastikan bahwa pemilihan calon anggota DPR Provinsi Papua Barat melalui jalur pengangkatan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengutamakan transparansi dan keterwakilan yang seimbang. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan