Fakfak – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada 2025.
Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara juga diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp50,59 triliun.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (DPD GAPEKNAS) Kabupaten Fakfak, Drs. Freddy Thie mengatakan, Pemerintah Daerah perlu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan anggaran dan kesejahteraan masyarakat.
“PAD merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil perusahaan daerah,” ujar Freddy Thie kepada PrimaRakyat.com di Fakfak, Jumat (7/2/2025).


Menurutnya, meningkatkan PAD dapat dilakukan dengan mengembangkan industri unggulan daerah, Meningkatkan iklim investasi, meningkatkan akses dan koneksi antar daerah, meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat, Melakukan perencanaan yang terstruktur.
“PAD yang besar dapat menjadi tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Dengan PAD yang meningkat, pemerintah daerah dapat meningkatkan anggaran untuk program bantuan sosial, memperbaiki infrastruktur, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, mendanai pelaksanaan otonomi daerah,” jelasnya.
Menurutnya lagi, bisa saja Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah menggali sumber-sumber pendapatan daerah (PAD). Namun hingga saat ini saat ini belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan