Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) harus lebih inovatif dan efisien dalam mengelola keuangan demi memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Hal ini perlu dilakukan, lantaran Pemerintah resmi memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, dan merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Adanya kebijakan ini, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mengalami pemangkasan besar-besaran, yang berpotensi memengaruhi berbagai program pembangunan di daerah.
Pemangkasan Besar DAU & DAK: Angka dan Dampaknya.

- Dana Alokasi Umum (DAU) Dipangkas Rp15,67 Triliun.

Dari pagu awal sebesar Rp446,63 triliun, DAU tahun 2025 dikurangi menjadi Rp430,95 triliun. DAU merupakan sumber utama pendanaan pemerintah daerah untuk menjalankan operasional dan pelayanan publik.
Dampak: Berkurangnya belanja daerah untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Potensi pengurangan program sosial yang dibiayai dari DAU.
Kemungkinan daerah harus mencari sumber pendapatan lain atau melakukan efisiensi anggaran.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Terpangkas Rp18,30 Triliun.
Awalnya dialokasikan Rp36,95 triliun, kini DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah hanya Rp18,64 triliun. DAK Fisik digunakan untuk mendanai proyek pembangunan spesifik, seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Dampak: Penundaan atau pembatalan proyek infrastruktur di banyak daerah.
Potensi terbatasnya pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan baru.
Beberapa daerah mungkin harus mencari sumber pendanaan lain atau mengandalkan investor.
Selain DAU & DAK, Dana Otsus & Dana Desa Juga Dipangkas
Selain DAU dan DAK Fisik, beberapa pos TKD lainnya juga mengalami pemangkasan, yaitu:
Dana Otonomi Khusus (Otsus): Dipotong Rp509,45 miliar, mengurangi Dana Otsus Papua menjadi Rp9,69 triliun dan Aceh menjadi Rp4,30 triliun.
Dana Keistimewaan DIY: Berkurang Rp200 miliar, dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1 triliun.
Dana Desa: Turun sebesar Rp2 triliun, dari Rp71 triliun menjadi Rp69 triliun.
Pemerintah menjelaskan bahwa dana yang dipangkas ini akan dialokasikan untuk kebutuhan prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alasan Pemangkasan & Instruksi Presiden Prabowo
Keputusan pemangkasan TKD ini merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Selain pemotongan dana ke daerah, pemerintah juga memangkas belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,10 triliun.
Presiden Prabowo menargetkan efisiensi anggaran untuk meningkatkan ketahanan fiskal dan fokus pada program prioritas nasional.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah ini diperlukan demi menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal negara.
Bagaimana Respons Daerah?
Sejumlah pemerintah daerah menyatakan kekhawatiran atas pemangkasan ini.
Berkurangnya DAU dan DAK diprediksi akan menghambat sejumlah proyek pembangunan dan pelayanan publik.
Beberapa daerah kemungkinan akan:
- Merevisi APBD dan menyesuaikan program kerja.
- Mencari alternatif pendanaan seperti investasi swasta atau pinjaman daerah.
- Memprioritaskan program esensial, seperti kesehatan dan pendidikan, dengan anggaran yang lebih terbatas.
Pemangkasan DAU dan DAK 2025 menjadi langkah pemerintah dalam menjaga efisiensi APBN. Namun, kebijakan ini membawa tantangan besar bagi daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan