Saumlaki — Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (Aliansi Pemuda Intelektual Maluku/API Maluku) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (7/1/2025) untuk mendesak evaluasi penanganan dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi.

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Massa aksi menilai perkara penyertaan modal daerah ini krusial karena menjerat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Penanganan kasus tersebut, menurut mereka, masih menyisakan sejumlah pertanyaan di ruang publik.

Penanggung jawab API Maluku, Kilat Imsula, mengatakan pihaknya menemukan indikasi perbedaan perlakuan penegakan hukum pada periode penyertaan modal yang berbeda.

“Penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi sudah dilakukan sejak 2015, 2016, dan 2017, atau sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai bupati,” kata Kilat Imsula saat membacakan tuntutan aksi.

Menurut Kilat, pada periode tersebut belum terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengatur mekanisme penyertaan modal.

Ia juga menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada masa itu. Namun, temuan tersebut, kata dia, tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

API Maluku juga menyoroti penyertaan modal daerah pada 2023 sebesar Rp 400 juta yang dilakukan pada masa kepemimpinan penjabat kepala daerah.

Hingga kini, lanjut Kilat, belum ada penjelasan resmi terkait proses hukum atas penyertaan dana tersebut.

Sebaliknya, perkara yang menjerat Petrus Fatlolon ditetapkan pada Juni 2024, saat telah terdapat peraturan daerah yang dijadikan dasar hukum penyertaan modal.

“Perbedaan penanganan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Kilat.

Perhatian publik kian meningkat setelah istri Petrus Fatlolon, Joice Pentury, menyampaikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Desember 2025.

Dalam forum tersebut, Joice mengemukakan dugaan politisasi dan kriminalisasi, serta memaparkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum jaksa.

Rapat itu juga memutar rekaman elektronik yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan prosedur penegakan hukum.

Kilat menilai rangkaian peristiwa tersebut berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Kepulauan Tanimbar.

“Situasi ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi dan objektivitas proses hukum,” ujarnya.

Senada, koordinator lapangan aksi, Torik, mengatakan tuntutan yang disampaikan merupakan hasil konsolidasi internal API Maluku dan aspirasi warga.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Maluku serta Komisi Kejaksaan RI turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum jaksa,” kata Torik.

Selain itu, API Maluku mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan membuka hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Mereka juga meminta evaluasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta pergantian komposisi jaksa penuntut umum yang menangani perkara Petrus Fatlolon.

“Langkah ini diperlukan untuk menjaga kemurnian, independensi, dan objektivitas penegakan hukum,” ujar Torik.

API Maluku juga meminta agar rekomendasi Komisi III DPR RI terkait transparansi penanganan perkara segera ditindaklanjuti.

Kilat menegaskan, tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

API Maluku menyatakan akan menggelar aksi lanjutan bila tuntutan itu tidak mendapat tindak lanjut, seraya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Maluku, maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait tuntutan yang disampaikan API Maluku. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: