Kaimana – Ketua Dewan Adat Kaimana (DAK), Lewi Oru, menekankan pentingnya legalitas dan koordinasi bagi pihak luar yang ingin membentuk organisasi kedaerahan atau kesukuan di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan tegas dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kaimana di Gedung Pertemuan Kaimana serta dalam wawancara terpisah.
Menurut Lewi, organisasi yang tidak terdaftar secara resmi dan tanpa dasar hukum berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam kerukunan masyarakat yang selama ini hidup damai.
“Siapa pun yang ingin membentuk organisasi kesukuan atau kedaerahan di Kaimana wajib berkoordinasi dengan Dewan Adat. Mereka juga harus memiliki akta notaris dan izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Lewi di hadapan undangan dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan pembatasan hak berorganisasi, melainkan upaya menjaga keamanan, persatuan, dan nilai adat setempat. “Ini bentuk dukungan kami kepada pemerintah, agar tidak muncul organisasi ekstrem yang mengganggu keharmonisan bangsa, khususnya di Kaimana,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pembentukan kelompok masyarakat, demi stabilitas daerah.
(Reporter: Windes)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan