Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Kasus itu terkait dugaan pertemuan antara Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut di sampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
“Dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Dewas KPK Tumpak H Panggabean.
Menurutnya, dugaan pelanggaran dilanjutkan ke kode etik, karena di duga ada perbuatan berhubungan dengan pertemuan antara FB dengan Menteri Pertanian SYL.
Selain itu, sebut juga Dewas KPK, ada beberapa pertemuan yang diduga terjadi. Selain itu, katanya, ada komunikasi yang terjadi antara SYL dan Firli.
“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ucapnya.
Diketahui SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah SYL menjadi tersangka, muncul foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis. Selain itu, mencuat soal dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu ditangani polisi. Kini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementan selama dipimpin SYL.
Kini Firli telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Jabatannya diisi oleh Nawawi sebagai Ketua sementara KPK. (pr)
Tinggalkan Balasan