Fakfak – Ketua PSSI Papua Barat, Faisal Kelian, menegaskan, satu-satunya kepengurusan PSSI Kabupaten Fakfak yang sah dan diakui secara organisasi saat ini adalah Pelaksana Tugas (PLT) di bawah kepemimpinan Piter Letsoin.

Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons munculnya klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai kepengurusan resmi PSSI Fakfak periode 2023–2027.

Faisal menjelaskan bahwa klaim kepengurusan yang dipimpin Reyi Watimena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyebutkan, meski Asprov Papua Barat sempat menerbitkan SK PLT kepada kelompok tersebut, dokumen tersebut hanya bersifat sementara dan tidak dapat digunakan untuk menetapkan kepengurusan definitif.

“Kami hanya menerbitkan SK PLT sementara. Namun, SK itu kemudian disalahgunakan untuk membentuk kepengurusan lengkap yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025) malam.

Menurut dia, SK itu awalnya diterbitkan untuk memfasilitasi Persifa Fakfak yang akan tampil bertanding di Sorong, dan bukan sebagai dasar pembentukan kepengurusan lengkap yang hanya dapat ditetapkan melalui kongres resmi.

Faisal juga mempertanyakan legalitas aktivitas kelompok yang mengklaim diri sebagai kepengurusan PSSI Fakfak periode 2023–2027 tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi PSSI mengatur mekanisme pembinaan klub dan pembentukan perangkat organisasi secara ketat serta berjenjang.

“Penetapan status klub, Komisi Pemilihan, maupun Komisi Banding hanya bisa dilakukan jika saya sebagai Ketua Asprov mengeluarkan rekomendasi. Jika tidak ada rekomendasi, mereka tidak diperbolehkan melaksanakan apa pun,” katanya.

Saat ditanya apakah tindakan kelompok tersebut dapat dikategorikan ilegal, Faisal menjawab tegas, “Iya, benar. Secara aturan, tindakan mereka itu ilegal.”

Ia mengingatkan, penggunaan nama institusi tanpa keabsahan dapat menimbulkan konsekuensi organisasi maupun hukum.

“Kalau mereka tetap melakukan itu tanpa rekomendasi, artinya mereka memakai atau bahkan menjual nama organisasi. Pada akhirnya, saya yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Faisal turut menyoroti penggunaan status “kepengurusan 2023–2027” oleh kelompok tersebut. Menurut dia, status itu tidak sah karena tidak melalui prosedur sesuai statuta terbaru PSSI.

“Sekarang coba lihat, mereka melakukan ini atas nama siapa? Atas dasar apa? Status yang mereka pakai pun belum sah. Sesuai statuta baru, prosesnya harus ditetapkan langsung oleh Ketua Asprov dan disertai rekomendasi kepala daerah. Itu prosedur wajib,” ucapnya.

Untuk memastikan ketertiban organisasi, PSSI Papua Barat telah menunjuk PLT baru yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan kongres biasa maupun kongres luar biasa.

Melalui kongres itulah kepengurusan definitif PSSI Fakfak akan ditetapkan secara resmi.

Dengan demikian, Faisal Kelian kembali menegaskan,kepengurusan yang memiliki legalitas saat ini adalah PLT di bawah kepemimpinan Piter Letsoin, sambil menunggu pelaksanaan kongres mendatang yang akan memilih ketua definitif. (rl/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: