Saumlaki – Jefri Lamers, Ketua Panwas Kecamatan Selaru dibayar Rp50 juta untuk menghilangkan barang bukti berupa uang dan KTP, yang dikumpulkan Tim Pemenang Calon Nomot 3 di desa Adaut dan Kandar.

^Ko AI pemilik hotel Beringin 2 di Saumlaki, akui, dirinya yang langsung serahkan Rp.50 Juta yang diminta Lamers, sebagai uang tutup mulut dan jasa hanguskan barang bukti,” ungkap sumber yang tiidak namanya diberitakan kepada media ini, Sabtu (7/12/2024).

Sumber mangakui, ratusan KTP dan uang sebagai alat bukti pelanggaran Pilkada, yang dilakukan tim pemenang Jauwerissa-Ratuanak, telah dikumpul dan disita anggota Panwas kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

“Karena sudah terima uang Rp50 juta dari ko AI, Jefri Lamers dengan sadar dan sengaja, menghilangkan barang bukti dugaan politik uang melalui ratusan KTP, yang telah disita dari salah satu anggota tim paslon Nomor 3 pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu,” terangnya.

RF, salah satu pengurus RT desa Adaut kecamatan Selaru, yang juga Tim Pemenang Jauwerissa-Ratuanak sudah memberi kesaksian, sebagai berikut.

“Semalam kami dipanggil anggota Panwas Selaru di penginapan, data-data sudah diambil dan mereka interogasi suami saya. Tapi mereka bilang, bukti tidak kuat sebab KTP sudah hilang. Bawaslu Tanimbar dan Polres sudah periksa perkara tadi malam. Esok mereka kembali”, ujar pelaku yang dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/10/2024).

Menurut RF, ada 150 KTP yang terkumpul, sudah diserahkan semuanya ke Panwascam. Sebagian tercecer, hanya tersisa 30 KTP saja.

RF akui, ia bersama suami ditelepon dan diarahkan untuk langsung temui bos Agus Thiodorus, di Saumlaki untuk kumpulkan KTP dengan dalih menghitung kekuatan tim.

“RF, suami, BR dan Bu Leti. Kami suami istri sama-sama kerja menangkan Jauwerissa dab Ratuanak di Selaru. Kami sudah serahkan semua KTP itu ke Panwas, om Bala,” akuinya.

RF juga mengaku belum memberikan uang kepada para pemilik KTP. Tapi mereka telah bekerja mengumpulkan KTP ini, sebelum penetapan di KPU.

Menurut sumber, uang suap Rp50 Juta yang diterima Jefri Lamers, yang telah diberhentikan dari jabatan Ketua Panwascam Selaru jadi anggota Panwas pada tanggal 11/10/2024, karena pelanggaran kode etik, telah membeli sebidang tabah di desa Sifnana.

Rencanya, tanah tersebut akan dipakai membangun rumah Jefri Lamers, mantan Ketua Panwascam Selaru. (bn/pr)