Piru – Pemberhentian tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku sangat tidak wajar.
Pasalnya sebanyak 20 orang tenaga honorer ini sudah lama mengabdi selain itu diantara mereka sudah termasuk Kategori II yang mana setiap tahun sekali SK para honorer tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB.
Bukan saja itu, para tenaga honorer di Kabupaten SBB semuanya sudah dibuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) kapan saja akan diberhentikan jika melanggar perjanjian.
Namun yang anehnya isi surat perjanjian tersebut tidak pernah diketahui oleh 20 orang tenaga honorer dari Dinas PUPR.
Hal itu diakui mereka saat unjuk aksi dan bakar ban pagi tadi depan kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB pada Kamis, (28/04/24).
Aksi itu dilakukan untuk menuntut hak mereka serta meminta keterbukaan terkait dengan SK yang sudah dikantongi.
Adapun itu, mereka juga membawa bukti SK sebagai tanda bahwa memang selama ini mereka bekerja berdasarkan SK bukan absensi yang dijadikan alasan untuk diberhentikan.
Selama ini mereka juga dibuat seakan-akan boneka mainan untuk kepentingan orang-orang tertentu yang memegang kuasa.
Lewat aksi yang dibuat oleh para tenaga honorer tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten SBB M. Tuarita langsung turun lapangan untuk mendengar keluhan para tenaga honorer ini.
Namun setelah mendengar bahwa nama mereka masih ada di SK tahun 2023 maka keputusan Kepala BKD untuk segera direvisi ulang sehingga mereka akan kembali bekerja seperti biasa.
Ia juga mengingatkan agar setelah para tenaga honorer ini diaktifkan kembali maka segala perjanjian kerja harus dipatuhi sehingga absensi kehadiran menjadi acuan bagi mereka untuk tetap melaksanakan kewajiban.
Soal absensi yang tersebar bahwa itu adalah kebijakan BKD dirinya juga membantah kalau itu bukan aturan yang dibuat oleh BKD. Dan untuk urusan gaji, itu menjadi interen dinas PUPR.
Terkait dengan masalah gaji yang belum dapat sampai dengan saat ini, salah satu pegawai honorer Dinas PUPR Romy Ayal yang ditemui para awak media juga mengungkapkan kekesalan mereka yang mana belum menerima gaji mereka setelah menandatangani surat perjanjian kerja yang tidak mereka ketahui isi surat tersebut.
“Lewat pertemuan tadi bersama kepala BKD yang menyatakan bahwa nama kami tertera di dalam SK tahun 2024, maka itu menjadi acuan bagi kami untuk BKD segera menangani keluh kesah kami selama ini, namun yang kami tuntut saat ini keterbukaan dari Kasubag Kepegawaian untuk nama-nama yang ada dalam SK dan juga gaji kami selama kurang lebih 3 bulan,” tandas Ayal
Dirinya juga mengatakan selama ini mereka dibuat selayaknya boneka mainan para pemegang kuasa di Dinas PUPR ini. Oleh sebab itu mereka hanya menuntut keadilan atas apa yang menjadi hak mereka. (ge/pr)
Tinggalkan Balasan