Fakfak – Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA’YOH) melaporkan dugaan pelanggaran secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Kabupaten Fakfak, 27 November 2024 ke Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Pantauan media ini, Ketua Tim KFB UTA’YOH, Abdul Gani Isah Bauw didampingi Irianto, HM, SH datang ke Bawaslu Kabupaten Fakfak guna melaporkan pelanggaran Pilkada, yang diduga dilakukan kandidat tertentu bersama timnya, bahkan sejumlah bukti juga diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak, Jumat (29/11/2024).

Meski tidak menyebutkan objek pelanggaran Pilkada secara TSM kepada awak media, namun Tim KFB mengungkapkan banyak sekali pelanggaran yang sangat signifikan yang menggerus integritas Pemilu dan dugaan adanya intervensi terhadap pemilih dan penyelenggara Pemilu.

Menurut KFB, terjadi dugaan kecurangan TSM dalam Pilkada merujuk pada praktik-praktik yang dilakukan secara terorganisir dan serta meluas.

Praktik-praktik yang dimaksud salah satunya adalah money politik atau politik uang menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, yang dilakukan dengan tujuan memengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.

“Kecurangan terstruktur merujuk pada praktik-praktik yang terorganisir dan direncanakan dengan baik,” kata Tim KFB saat temui awak media di depan Kantor Bawaslu.

Menurut KFB, hal ini tidak hanya terjadi secara acak atau sporadis, tetapi melibatkan upaya yang terkoordinasi untuk memanipulasi hasil pemilihan.

“Ini pun termasuk manipulasi dalam perhitungan suara, penghapusan pemilih dari daftar pemilih, atau pembatasan akses ke tempat pemungutan suara bagi kelompok tertentu,” jelas sembari berjalan keluar dari kantor Bawaslu.

Dijelaskannya, kecurangan masif ini dilakukan praktik-praktik curang dilakukan dalam skala besar, yang dapat memengaruhi hasil keseluruhan pemilihan.

“Nah, kecurangan semacam ini, dapat mengarah pada legitimasi yang dipertanyakan dari pemerintahan yang terpilih, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis,” terang Tim KFB sembari menggeleng kepala.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit mengakui, pihaknya menerima 4 laporan, di mana dimasa tenang tanggal 26 November 2024, pihak paslon UTA’YOH mengajukan 3 laporan dan hari ini di tambah 1 laporan menjadi 4 laporan.

“Untuk terkait laporan apa saja, nanti kami akan rilis setelah dibuat kajian, untuk proses registrasi masih belum, kita masih tahap penerimaan, dimana ada dua laporan masuk di fase perbaikan dan hari ini sudah diajukan perbaikan dan penambahan 1 laporan, sehingga total menjadi 4 laporan,” terangnya kepada awak media diruang kerjanya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: