SBB – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Seruawan Alfons Pentury, S.Pt perlu di kupas secara detail.
Pasalnya kasus ini sudah tertutup rapih dari Tahun 2022 silam, dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa Seruawan karena tidak berani ada yang melapor.
Setelah ditelusuri awak media, terdapat beberapa kasus yang berbeda dari tahun ke tahun yang menjadi perhatian serius karena mengingat jumlah anggaran yang tidak tertanggung jawabkan mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini diungkapkan ketua BPD Desa Seruawan bersama anggota BPD lainnya kepada awak media saat ditemui di kantor BPD Seruawan, Kabupaten Seram Bagian Barat pada Senin 14 Mei 2024 lalu.
Sesuai data yang dihimpun media, selama ini ada kerja sama antara Kepala Desa dengan staf kantor Desa Seruawan terkait penyalahgunaan Dana Desa tersebut, sehingga kasus tersebut tidak terungkap.
Terhadap awak media, ketua BPD Desa Seruawan mengungkapkan bahwa BPD tidak pernah mencampuri urusan keuangan Desa namun fungsi kontrol tetap harus ada.
“Selama ini kami sudah tidak sejalan lagi dengan kepala Desa karena ada hal-hal yang tidak terbuka, dan lagi banyak bantuan-bantuan masyarakat yang tidak tersalurkan dengan baik,” ungkap Pentury.
Bukan saja ketua BPD yang angkat suara, namun tokoh-tokoh masyarakat juga banyak mengeluh dengan kinerja dari kepala desa yang mana terkesan buruk.
Ada juga bantuan rehabilitas rumah tidak layak dihuni yang biaya belanja tidak wajar, diantaranya untuk biaya transportasi yang cukup padahal semua yang dibutuhkan ada terjual di daerah Gemba yang tidak jauh dari lokasi bantuan. Dan ada sekitar puluhan juta dari sisa belanja yang tidak tertanggung jawabkan.
Untuk rehabilitas rumah tidak layak dihuni besaran anggaran Rp. 183.453.875 untuk 11 rumah yang diusulkan, namun direhab secara bertahap ada sekitar 21 unit rumah . Hal tersebut membuat BPD menjadi bingung dengan kinerja kepala desa.
Untuk penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, sebelumnya BPD susah pernah membuat tembusan langsung kepada Camat Kairatu, Pemerintah Desa (Pemdes) dan malah sampai ke tingkat DPRD Kabupaten SBB.
Laporan berupa tembusan itu sudah dari tanggal 18 September 2023, namun tidak ada respon dari Camat Kairatu dan Dinas Pemdes. Bahkan hal ini sudah pernah dilaporkan ke Bawasda Kabupaten SBB, namun tidak digubris sama sekali. Oleh karena tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka layar Kepala Desa semakin berkembang untuk terus melakukan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
“Kami dari BPD Seruawan sangat berharap agar kasus ini segera di usut oleh pihak yang berwajib sehingga masyarakat juga bisa merasa puas karena keluh kesah mereka sudah bisa terjawab,” tutup Pentury. (ge/pr)











Tinggalkan Balasan