Saumlaki – Seorang warga negara asing (WNA) yang dikenal dengan sebutan Master XUBO diduga telah mondar-mandir di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama lebih dari dua tahun tanpa kejelasan status keimigrasian.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan Kantor Imigrasi Perwakilan Tual yang berkedudukan di Saumlaki.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan media ini, Master XUBO telah berada di Tanimbar selama hampir tiga tahun. Namun ironisnya, hingga saat ini, pihak imigrasi di Saumlaki mengaku tidak mengetahui status visa maupun dokumen perjalanan yang dimiliki oleh WNA tersebut.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang masuk atau tinggal di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku, serta visa atau izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan.

Pasal 113 dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, Pasal 119 menegaskan bahwa siapa pun yang masuk atau tinggal di Indonesia tanpa dokumen sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Perwakilan Tual di Saumlaki  Viky Utasohi saat dikonfirmasi pada Rabu (17/04/2025) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui jenis visa yang digunakan oleh Master XUBO.

“Kami belum tahu pasti kartu visa apa yang digunakan oleh WNA tersebut. Kami akan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Tual untuk menelusuri lebih lanjut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” jelasnya.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan, terutama di daerah terpencil seperti Kepulauan Tanimbar.

Masyarakat berharap agar pihak imigrasi segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menegakkan aturan demi menjaga kedaulatan wilayah negara. (bn/pr)