Fakfak Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme penarikan retribusi komoditas pala. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmorojati, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perkebunan.

“Dasar hukum penarikan retribusi sudah jelas, dan kami telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung agar prosesnya berjalan efektif dan transparan,” ujar Widhi dalam keterangannya.

Menurut Widhi, komoditas pala memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Fakfak mencatat rata-rata pengiriman pala ke luar daerah berkisar antara 1.650 hingga 2.000 ton per tahun. Dengan volume sebesar itu, potensi PAD yang bisa diperoleh pun tergolong signifikan.

“Target kami dari sektor retribusi pala dapat mencapai sekitar Rp781 miliar. Ini angka yang besar dan tentu harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia merinci tarif retribusi yang diterapkan bervariasi tergantung jenis produk pala. Untuk bunga pala dikenakan tarif Rp1.000 per kilogram, kepala kulit Rp200 per kilogram, dan kepala ketok sebesar Rp350 per kilogram. Penentuan tarif tersebut, kata Widhi, sudah melalui kajian yang mempertimbangkan dinamika pasar dan potensi penerimaan daerah.

Ia berharap dengan penerapan sistem penarikan retribusi yang transparan, sektor perkebunan pala dapat menjadi sumber pendapatan yang stabil dan berkelanjutan bagi Fakfak.

“Ini adalah momentum penting untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui optimalisasi komoditas unggulan kita, yaitu pala,” pungkas Widhi. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: