Ambon – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44), warga Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

Ia diduga menganiaya tetangganya, Kalarci Penasela, dengan sebilah parang hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan peristiwa itu terjadi di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, pada Minggu (21/9/2025).

“Aksi penganiayaan ini berawal dari saling ejek antara anak tersangka dan anak-anak lain. Anak tersangka kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya,” ujar Androyuan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Mendengar laporan anaknya, Lili yang tersulut emosi langsung mendatangi rumah korban. Pertengkaran hebat pun pecah di lokasi kejadian.

Tak berhenti di situ, tersangka sempat kembali ke rumah untuk mengambil parang panjang dari dapur, lalu kembali mendatangi korban dan menyerang hingga mengenai kepala korban.

Setelah kejadian, korban segera mendapat pertolongan dari keluarga dan tetangga, sementara tersangka kembali ke rumah. Tak lama kemudian, ia bersama suaminya menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa sebilah parang.

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara,” kata Androyuan. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: