Fakfak – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Fakfak mengimbau para pedagang untuk tidak menjual MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan Kepala Disdagperin Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos, M.Sda, didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Lukito Saksomo Jati, ST. MM kepada PrimaRakyat.com, Senin (24/3/2025).
Menurut Lukito Saksomo Jati, distributor telah menjual MinyaKita kepada pedagang dengan harga Rp14.500 per liter.
Selanjutnya, pedagang diharapkan menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp15.700 per liter, sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jadi, margin keuntungan yang diperoleh pedagang adalah Rp1.200 per liter,” jelas Lukito.
Lukito menegaskan, MinyaKita merupakan komoditas subsidi pemerintah, sehingga penjualan di atas HET tidak diperbolehkan. Jika ada pedagang yang melanggar aturan ini, mereka akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap HET. Pelanggaran akan ditindak tegas,” tegasnya.
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama konsumen, agar dapat membeli MinyaKita dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.
Disdagperin Kabupaten Fakfak berharap para pedagang dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan MinyaKita di atas HET, sehingga dapat dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Adanya pengawasan dan penegakan aturan ini, diharapkan distribusi MinyaKita di Kabupaten Fakfak dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat subsidi pemerintah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan